ADVOKASI

ADVOKASI  :  LBH  DUTA  ABDI  BANGSA

1. Perkara yang dialami oleh 3 marketing agent PT. Lautan Emas Mulia yang diancam, diperas dan diperlakukan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang oleh orang dengan inisial nama S yang mengaku Jenderal TNI dan orang dengan inisial nama RR yang mengaku Penasehat Kapolri serta oleh seorang wanita pengusaha dengan inisial nama MS yang akan memeras lebih kurang senilai Rp. 1.700.000.000,- ( satu miliar tujuh ratus juta rupiah ). Inisial nama ketiga marketing agent tersebut yaitu : IW, JT dan JW, mereka mengalami trauma dan  ketakutan yang luar biasa karena selalu diancam baik lewat face to face, lewat SMS maupun lewat BBM sehingga mereka saking takutnya dengan ancaman orang yang mengaku jenderal tersebut maka mereka  dengan sangat takut dan sangat terpaksa akhirnya mereka mentransfer uang Rp. 199,000,000,- ( seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah ) ke rekening BCA milik orang yang mengaku Jenderal tersebut.

Selanjutnya pada 01 Mei 2013 mereka harus mengembalikan dana milik seorang wanita pengusaha berinisial MS sesuai permintaan lebih kurang senilai Rp. 1.700.000.000,- ( satu miliar tujuh ratus juta rupiah ), mengingat dana tersebut jumlahnya sangat banyak maka mereka sangat takut, panik dan kebingungan, akhirnya mereka berkonsultasi dengan Andri selaku Kepala Bagian Penanganan Perkara dan di follow up dengan pemberian kuasa kepada LBH Duta Abdi Bangsa.

Kemudian LBH Duta Abdi Bangsa mengambil langkah gerak cepat untuk menolong mereka, yaitu dengan cara :

1.1. Melaporkan para pelaku pengancaman, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan ke SPKT Polda Metro Jaya, dengan Tanda Bukti Lapor Polisi nomor : TBL/1434/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum Tertanggal 30 April 2013, selanjutnya proses perkara dilimpahkan ke Penyidik Jatanras Polres Jakarta Barat karena Tempat Kejadian Perkaranya terjadi di Wilayah Polres Metro Jakarta Barat, proses BAP sudah berjalan lancar.

1.2. Menggugat orang yang selalu mengaku Jenderal TNI ( berinisial S ) karena sudah menikmati hasil pemerasaanya senilai Rp. 199,000,000,- ( seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah ), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sudah didaftarkan dan sidang sudah berjalan di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur dengan Nomor Register Perkara : 187/Pdt. G/2013/PN. Jkt. Tim. Tertanggal 14 Mei 2013.

Para Klien yang berprofesi sebagai marketing agent tersebut cukup puas dengan kinerja Advokat & Pembela Umum dari LBH Duta Abdi Bangsa karena para advokat dan para pembela umumnya berani membela perkaranya, sehingga mereka menjadi tenang dan dan sudah tidak lagi ketakutan dengan perkara yang dihadapinya, karena mereka sudah mendapat penjelasan yang akurat bahwa yang bertanggung jawab mengembalikan modal para pengancam tersebut adalah Direktur Utama PT Lautan Emas Mulia dan bukannya para marketing agentnya, karena para  pengancam tersebut mentranfer modalnya ke rekening PT Lautan Emas Mulia dan bukannya ke rekening para agent tersebut.

2. Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukohardjo Jawa Tengah yang dialami oleh klien wanita yang berinisial RN, dia mengalami penterlantaran oleh suaminya yang berinisial P yang berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, klien RN sudah pisah ranjang selama hampir 7 ( tujuh ) tahun, proses perkara berlangsung di Pengadilan Agama di Sukohardjo Jawa Tengah dengan Nomor Perkara 1072/Pdt. G/2012/PA. Skh. Tertanggal 05 Nopember 2012, untuk mengahadapi perkara tersebut klien RN memberi kuasa kepada LBH Duta Abdi Bangsa untuk membantu proses percerainnya di Pengadilan Agama di Sukohardjo Jawa Tengah dengan Surat Kuasa Khusus No. : 209/SK.LBH-DAB/II/2013 Tertanggal 11 Februari 2013, selanjutnya  pada tanggal 08 April 2013 Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukohardjo yang diketuai oleh Drs. Munjid Lughowi, SH telah memutus perkara perceraiannya, yang amar putusannya isi terpentingnya ialah klien RN sudah berhasil cerai dengan suaminya dan hak asuh anak diserahkan pada klien RN. Akta Cerai dengan nomor : 0405/AC/2013/PA. Skh. sudah diterima oleh klien RN dari Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo di Jawa Tengah.

 

3. Perkara Penipuan dan Penggelapan yang dialami oleh klien kami yang berninisial DKW, dia diminta tanda tangan surat kuasa dan setor uang jutaan rupiah oleh oknum pengacara dengan inisial EB guna mengurus perkara kartu kreditnya, namun kenyataannya oknum pengacara tersebut menterlantarkan klien DKW tersebut, selanjutnya klien DK memberi surat kuasa ke LBH Duta Abdi Bangsa dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 106/SK.LBH-DAB/I/2013 Tertanggal 31 Januari 2013 untuk menyelesaikan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut, LBH Duta Abdi Bangsa juga telah membantu klien DKW yang bermasalah dengan Bank ANZ dan permasalahan sudah cukup baik dan kondusif, sehingga klien DKW cukup puas dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh LBH Duta Abdi Bangsa.

 

4. Perkara Perceraian  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dialamai oleh klien wanita kami yang berinisial TSM, dia mengalami trauma dan stress yang berkepanjangan karena selalu berselisih paham dan cek cok dengan suaminya dalam waktu 2 tahun terakhir ini, selanjutnya klien TSM memberi kuasa dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 219/SK.LBH-DAB/II/2013 untuk melakukan gugatan dan mewakili sidang proses perceraian klien TSM di PN Jakarta Barat dalam perkara perdata No : 633/PDT G/2012/PN JKT BRT tertanggal 05 Desember 2012, proses persidangan sedang berjalan hingga tahap Kesaksian dari Penggugat.

 

5. Perkara eksekusi tanah dan rumah milik oknum guru SMA Negeri 106 Jakarta yang dialami klien kami yang berinisial L, klien kami telah mengalami perkara penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum guru SMA Negeri 106 Jakarta yang berinisial SL dalam bisnis komputer, dalam perkara pidananya SL sudah mendapat hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara ( dalam putusan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ) dan dalam perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara : 45/Pdt. G/2011/PN. DPK.  sudah diputus dan sudah Inkrach, isi amar putusan yang terpenting ialah SL harus membayar kepada klien kami L sebesar Rp. 402.000.000,- ( empat ratus  dua juta rupiah ), mengingat SL tidak punya uang maka tanah dan rumah milik SL akan dimohonkan untuk di sita eksekusi dan dilelang serta hasil lelang akan dikompensasikan untuk mengembalikan uang yang sudah digelapkan oleh oknum guru SMA Negeri 106 Jakarta yang berinisial SL tersebut. Perlu diketahui bahwa perkara pidana dan perdata tersebut ditangani oleh Andri, mengingat oknum guru SMA 106 Jakarta tersebut super licik maka Andri melayangkan surat ke Menteri P & K dan jajaran di bawah Menteri P & K sehingga oknum guru dengan inisial SL tersebut dipecat  dan sudah tidak menjadi guru SMA 106 lagi.

6. Perkara Penipuan yang dilakukan oleh oknum Direktur Utama PT Lautan Emas Mulia dengan inisial WS terhadap klien kami dengan inisial IW, JT dan JW, mereka telah merasa ditipu oleh WS berkaitan dengan pernyataan- pernyataan WS selaku Direktur Utama   PT Lautan Emas Mulia yang menyebabkan IW, JT dan JW dimarah- marahi dan dituntut oleh para nasabah PT Lautan Emas Mulia karena profesi klien kami hanya sebagai marketing agent namun dituntut oleh para nasabah berkaitan dengan pengembalian modal milik nasabah, padahal para nasabah setor modalnya ke rekening perusahaan PT Lautan Emas Mulia, jadi yang seharusnya mengembalikan adalah Direktur Utama PT Lautan Emas Mulia dan bukannya para marketing agent, termasuk para klien kami tersebut.

Selanjutnya para korban memberi kuasa kepada LBH Duta Abdi Bangsa dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 418/SK.LBH.DAB/IV/2013 Tertanggal 21 April 2013 dan selanjutnya LBH Duta Abdi Bangsa telah melaporkan oknum Direktur Utama  WS tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor :  TBL/1342/IV/2013/PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 23 April 2013, hingga saat ini proses perkara sedang berjalan dan diperiksa oleh para penyidik kriminal khusus Polres Jakarta Selatan, proses perkara pidana tersebut dilimpahkan di Polres Metro Jakarta Selatan karena WS adalah oknum Direktur Utama PT Lautan Emas Mulia yang berkantor di Menara Global Lantai 12 Suite B Jl. Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta Selatan dan  WS melakukan kejahatannya di Kantor dan di Balai Kartini Jakarta Selatan, jadi dengan pertimbangan TKP/Tempat Kejadian Perkaranya di Jakarta Selatan. Proses pemeriksaan BAP berjalan lancar dan sudah terjadi penyitaan dokumen-dokumen oleh Penyidik Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan.

7. Perkara yang lain masih banyak lagi, namun karena space terbatas maka tidak bisa kami uraikan satu per satu dalam space Advokasi LBH Duta Abdi Bangsa ini.