Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan rapat pimpinan terkait penyikapan atas terjadinya peristiwa dugaan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik). Berdasarkan hasil rapat, telah diputuskan untuk dibentuk Komite Etik yang tugas pokoknya untuk menelusuri, mencari keterangan, dan memeriksa siapapun, yang tujuannya untuk menemukan person-person yang bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku dugaan perbuatan pembocoran draf sprindik tersebut, papar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat melaksanakan konferensi pers, Senin (25/2), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Rapat tersebut merujuk kepada Undang-Undang KPK dan Peraturan Pimpinan KPK tentang Kode Etik KPK, serta mempertimbangkan bahwa kasus pembocoran draf sprindik tersebut harus dan perlu untuk dilakukan pengusutan secara objektif, transparan, dan akuntabel, lanjut Busyro.
Berdasarkan surat keputusan (SK) pimpinan KPK, Komite Etik dibentuk dengan format 5 orang, yakni 2 orang internal KPK dan 3 orang dari pihak eksternal. Pihak internal terdiri atas unsur pimpinan KPK, dalam hal ini Bambang Widjojanto, dan unsur penasihat KPK, yakni Abdulllah Hehamahua. Lalu, ditambah tiga orang unsur dari luar, yaitu Abdul Mukti Fajar (akademisi), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), papar Busyro. Menurutnya, SK tersebut berlaku sejak tanggal 22 Februari 2013. Berdasarkan surat ini, tiga nama yang kami pandang memiliki integritas dan kredibilitas tersebut telah dihubungi dan Alhamdullah mereka memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK. Mereka dengan senang hati dan merasa terhormat diberi tugas dan amanat menjadi anggota Komite Etik, lanjut Busyro. Kami menyerahkan kepada komite etik untuk melaksanakan tugas yang kami berikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Abdullah Hehamahua menjelaskan, di KPK terdapat dua macam kode etik, yakni kode etik pegawai dan kode etik pimpinan. Kalau pegawai melakukan pelanggaran kode etik, maka yang memprosesnya adalah pengawas internal, kemudian dibentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) sebagai majelis pemeriksaan yang hasil keputusannya diserahkan kepada pimpinan untuk dieksekusi, ungkap Abdullah. Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan, lanjutnya, akan diproses oleh komite etik yang terdiri atas unsur pimpinan, penasihat, dan eksternal KPK yang memiliki integritas.
Tim Komite Etik dugaan pembocoran draf sprindik ini, insya Allah hari Rabu, 27 Februari 2013, akan menggelar rapat pertama dengan agenda bertemu dengan pimpinan dan penyusunan agenda pemeriksaan, terangnya.
Abdullah berharap, dalam waktu satu bulan tim Komite Etik sudah bisa menemukan kesimpulan, sehingga kemudian kesimpulan itu merupakan sanksi sesuai dengan hasil temuan. Mudah-mudahan dalam waktu sebulan itu Komite Etik sudah bisa menyampaikan kepada publik sebagai tanggung jawab akuntabilitas terhadap masyarakat, tandasnya.
(Humas)
This Post Has 0 Comments