Blog

KPK mendukung komitmen Kemenhut RI dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenhut

Jakarta, 21 Mei 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung komitmen Kementerian
Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan
Kemenhut. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di hadapan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya, dalam acara penandatanganan komitmen
bersama penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Selasa (21/5), di kantor
Kementerian Kehutanan, Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenhut. Beberapa upaya tersebut diantaranya adalah
dengan membuat pengaturan atas benturan kepentingan (conflict of interest), pengaturan atas
pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para
pejabat (LHKPN), serta kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku, papar Adnan.

Dalam implementasinya, selain menyusun aturan terkait gratifikasi, juga akan diselenggarakan
training of trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan
hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan KPK akan mendukung dalam
kegiatan asistensi, konsultasi, bimbingan serta monitoring evaluasi atas penerapan PPG di
Kemenhut. Agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, komitmen dari Menteri dan seluruh
jajaran serta para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kemenhut, mutlak dibutuhkan.
tegas Adnan.

Pada kesempatan tersebut, Adnan juga menekankan pentingnya keteladanan yang bersifat
tone from the top. Pimpinan puncak, baik Menteri, Sekjen, Dirjen, ataupun Irjen, harus
melaksanakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan terkait gratifikasi. Selain itu, penegakan
nilai-nilai etika dalam instansi adalah prasyarat utama demi mendorong terciptanya lingkungan
pengendalian yang efektif. Pada pelaksanaannya, selain membutuhkan aturan berupa kode
etik dan pedoman managing gift, juga diperlukan suatu wadah untuk melakukan proses dan
analisis terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh insan Kemenhut, termasuk
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, lanjutnya.

Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi upaya Kemenhut dalam pencegahan korupsi. Satunya
ditunjukkan dengan telah dimilikinya kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan dan
mengarahkan para insan Kemenhut untuk bertindak secara benar, bertanggung jawab, dan
bersih secara moral maupun hukum. Salah satu nilai dalam kode etik yang penting untuk
dijaga adalah kejujuran atau integritas. Sebab, integritas menjadi kondisi mutlak yang
diperlukan dalam pelaksanaan PPG, tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

This Post Has 0 Comments

Leave A Reply