Blog

E-Modul Gratifikasi

Jakarta, 29 November 2012. Sebagai terobosan dalam sosialisasi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan meningkatkan pemahaman penyelenggara
negara dan pegawai negeri terkait gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja
sama dengan USAID-MSI meluncurkan E-Modul Gratifikasi. Peluncuran dilakukan oleh Wakil
Ketua KPK Zulkarnain, Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kristen Bauer, dan
Direktur Democratic Governance USAID Miles Toder, pada hari ini (29/11) di Gedung KPK, Jl.
HR. Rasuna Said, Jakarta.

Zulkarnain menjelaskan, E-modul Gratifikasi dikembangkan mengingat masih rendahnya
pemahaman tentang gratifikasi di masyarakat. Praktik gratifikasi juga masih marak terjadi
karena masyarakat melihat pemberian gratifikasi sebagai hal yang wajar dalam pergaulan.
Sebaliknya, kesadaran penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi
untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya masih relatif rendah jika dibandingkan jumlah
wajib lapor gratifikasi yang berjumlah kurang lebih 4,5 juta, terang Zulkarnain.

Peluncuran E-modul Gratifikasi ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan dalam
penyebaran informasi, kemudahan akses, dan sosialisasi tentang ketentuan gratifikasi kepada
masyarakat secara lebih luas dan menyeluruh. Peluncuran e-modul ini, diakui Zulkarnain,
memang lebih mengkhususkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sebagai
pihak-pihak sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Pasal 12
B.

Menu E-Modul Gratifikasi yang dapat diakses di laman http://www.kpk.go.id/gratifikasi ini
mencakup pengenalan gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), buku saku
gratifikasi, dan menu lainnya seperti tanya-jawab gratifikasi, Motor Penggerak Integritas, dan
terkoneksi dengan beberapa link terkait.

E-Modul Gratifikasi merupakan bagian dari e-learning gratifikasi yang sedang dikembangkan
KPK. Ke depan diharapkan mampu menjawab tantangan seperti pelaporan secara online,
e-modul peraturan dan regulasi secara utuh tentang gratifikasi, program pengendalian
gratifikasi, peningkatan integritas, Sistem Informasi Gratifikasi (SIG), pembentukan lingkungan
antisuap, dan informasi strategis lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl.HR.RasunaSaidKavC-1
JakartaSelatan
(021)2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Powered by

This Post Has 0 Comments

Leave A Reply