Jakarta, 8 Mei 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota
kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum,
Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait
pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan
Kompolnas dan KPK dengan Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said
Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan
sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya
pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota
kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan kerja
sama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan
tindak pidana korupsi yang terintegrasi. Implementasinya meliputi pembangunan sistem
integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya, tegas Abraham.
Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran informasi
dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi. Selain itu, kerja
sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan
menjaga profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan
kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga. Transparansi,
akuntabilitas dan etik dalam penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk
mengawasinya. Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan
meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga, tandas Abraham.
Abraham juga berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat
menjadi pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi. Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan meningkatkan
profesionalisme aparat penegak hukum, pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl.HR.RasunaSaidKavC-1
JakartaSelatan
(021)2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
This Post Has 0 Comments