Blog

konferensi internasional bertajuk “Principles for Anticorruption Agencies”

Jakarta, 26 November 2012. Didorong praktik kejahatan korupsi yang terus berkembang dan
keberadaan lembaga antikorupsi yang masih belum mendapat dukungan maksimal, para
pimpinan lembaga antikorupsi (anti-corruption agencies) di dunia sepakat untuk memperkuat
kerja sama dan dukungan dengan saling belajar dari pengalaman sesama lembaga antikorupsi.
Bekerja sama dengan United Nations Development Program (UNDP) Regional Asia Pasifik dan
UNDP Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan konferensi internasional
bertajuk “Principles for Anticorruption Agencies bertempat di Hotel JW Marriot, Jakarta, pada
26-27 November 2012.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa konferensi ini menjadi forum untuk berdiskusi
dan menggalang kerja sama yang lebih erat dan nyata dalam pemberantasan korupsi. Salah
satu isu utama yang dibahas adalah eksistensi, independensi, dan efektifitas lembaga
antikorupsi dunia. Lembaga antikorupsi, menurut Abraham, dapat memiliki fokus yang
berbeda-beda terkait pencegahan, penindakan, atau integrasi kedua aspek penindakan dan
pencegahan tersebut dalam strategi pemberantasan korupsinya. Namun, apapun fungsi dan
mandat yang diemban sebuah lembaga antikorupsi, prasyarat yang diperlukan demi
efektivitasnya adalah independensi dan legislasi yang kuat, ujarnya

Lembaga antikorupsi di Singapura dan Hong Kong, tambah Abraham, telah menjadi model dan
rujukan bagi puluhan lembaga penegak hukum antikorupsi dunia. Model dan strategi keduanya
dicontoh untuk dijalankan. Beberapa sukses, namun tidak sedikit yang gagal. Faktanya,
kegagalan dan kesuksesan tersebut sangat tergantung dari keseriusan pemerintah dalam
mendukung lembaga antikorupsi yang telah dibentuk. Keseriusan pemerintah, lanjut Abraham,
ditunjukkan lewat perumusan dan pengesahan undang-undang atau legislasi, alokasi anggaran
dan sumber daya yang cukup, memberikan independensi, serta tidak melakukan intervensi dan
tekanan politis. Kegagalan banyak disebabkan oleh tiadanya political will yang cukup.
Tekanan dan intervensi membuat lembaga antikorupsi tidak bekerja secara maksimal seperti
yang terjadi di Nigeria, Mongolia, dan Afganishtan, ucapnya.

Semenjak terbentuknya resolusi General Assembly PBB untuk UNCAC pada Oktober 2003,
negara-negara di berbagai belahan dunia terpanggil untuk lebih serius memerangi dan
mencegah kejahatan korupsi. Lebih dari sekadar adanya pembentukan badan khusus
antikorupsi, UNCAC mengamanatkan bahwa lembaga antikorupsi harus diberikan independensi
yang cukup untuk dapat berfungsi secara efektif berdasarkan sistem hukum dan legislasi
nasionalnya serta bebas dari intervensi dan pengaruh apapun yang dapat mengganggu
penegakan hukum, tegas Abraham.

Untuk itu, pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dunia ini diharapkan dapat melahirkan
standar atau prinsip-prinsip lembaga antikorupsi yang akan diadopsi demi menjamin
independensi dan dukungan terhadap lembaga antikorupi melalui kedudukan legislasi yang
kuat.
Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies bisa diakses ,di sini

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl.HR.RasunaSaidKavC-1
JakartaSelatan
(021)2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

This Post Has 0 Comments

Leave A Reply